Menghadiri Waimah Tanpa Diundang
Pertanyaan: Assalamu’alaikum Warahmatullahi wabarakatuh Apabila kita tidak diundang ke suatu walimahan, tetapi kita hanya diajak oleh orang yang diundang ke walimahan tersebut. Apakah kita boleh ikut hadir ke walimahan tersebut padahal kita tidak diundang? Apa hukumnya kalo kita tetap ikut datang ke walimahan tersebut? Mohon penjelasannya dari Tim Konsultasi Syariah. Jazakumullahu khairan katsiran. Dari: Muhammad Ikhsan Jawaban: Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh Dibolehkan untuk datang ke walimah seseorang sementara kita tidak diundang, jika terpenuhi dua syarat: 1. Mendapat izin dari tuan rumah. 2. Tuan rumah tidak merasa keberatan untuk menerima tamu tak diundang tersebut. Dari dua persyaratan di atas, syarat kedua adalah syarat terpenting. Karena kita boleh datang tanpa harus meminta izin tuan rumah jika diyakini orang yang mengundang tidak merasa keberatan dengan kedatangannya. Sebaliknya jika hanya diizinkan, namun tuan rumah diyakini merasa kebe...
Komentar
Posting Komentar