Fiqh Kuwait tentang rambut rontok pada Akhwat

Jawab:
.
Wa'alaikumussalam
.
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du
.
Ada kaidah terkait anggoda badan manusia. Kaidah itu menyatakan:
.
"Anggota badan yang wajib ditutupi sebelum lepas dari badan, dia wajib ditutupi setelah lepas dari badan”
.
Kaidah ini disebutkan oleh Dr. Ahmad al-Hajji anggota Majlis Ulama Kuwait dan dewan pengawas Ensiklopedi Fiqh Kuwait ketika beliau ditanya tentang hukum rambut rontok bagi wanita
.
Diantara dalil yang menguatkan kaidah ini, status manusia setelah meninggal, sama dengan statusnya ketika masih hidup
.
Karena itu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut dosa mematahkan tulang mayit sama dengan dosa mematahkan tulang ketika dia hidup. Beliau bersabda
.
Mematahkan tulang mayit sama dengan mematahan tulangnya ketika masih hidup. (HR. Abu Daud 3207, Ibn Majah 1617 dan dishahihkan an-Nawawi)
.
Bagaimana Cara Penanganan yang Tepat?
.
Dr. Ahmad al-Hajji menjelaskan,
Bagian dari sunnah, mengubur semua bagian yang terpisah dari jasad manusia, seperti kuku, rambut, atau kulit. Sebagai bentuk memuliakan manusia. Kecuali kotoran
.
Kemudian perlu diketahui bahwa anggota badan yang wajib ditutupi ketika belum lepas, dia wajib ditutupi setelah lepas
.
Sebagai contoh, rambut wanita.
Sebelum lepas dari kepala pemiliknya, termasuk aurat. Demikian pula setelah lepas dari pemiliknya
.
Karena itu, ketika rontok atau dipotong, harus dijauhkan dari pandangan lelaki yang bukan mahram. Sebagaimana ketika belum dipotong. Harus diperhatikan hal ini
.
Allahu a’lam
.
Sumner | https://konsultasisyariah.com/24296-rambut-rontok-wanita-termasuk-aurat.html

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Menghadiri Waimah Tanpa Diundang

Ibadah itu penting

Lirik Lagu Kamu Yang Ku Tunggu (Feat. Afgan) - Rossa